Tarif Bpjs Kelas 3 Saat Ini

Iuran peserta PBPU dan bukan pekerja.

Kelompok peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tarif yang berbeda berdasarkan kelas pelayanan:

- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Sebagian iuran dibantu oleh pemerintah, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 sejak Januari 2021, dengan subsidi Rp 7.000.

- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Daftar Biaya BPJS Kesehatan

Pemerintah memastikan penghapusan sistem kelas BPJS pada tahun 2025 nanti. Jadi untuk saat ini Daftar harga iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang lama yaitu :

Semua kelas mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formalium nasional, dan lainnya.

Hal yang membedakan kepesertaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 adalah dari sisi fasilitas ruang inap saja, yaitu :

Video: Soal Tarif & Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes!

Brilio.net - Isu tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan terus jadi pembahasan hangat di kalangan publik. Pasalnya, jaminan sosial ini pada 2023 lalu dicanangkan akan menetapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Oleh sebab itu, beredar kabar besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2025 mendatang bakal naik.

Penyesuaian perubahan iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 mulai berlaku pada 10 Desember 2024. Penyesuaian ini disesuaikan seiring dengan transisi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Sayangnya, nominal iuran yang berlaku belum ditentukan hingga saat ini. Padahal telah diundangkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Merujuk Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 tersebut, hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Dengan demikian, perubahan iuran BPJS Kesehatan pada Desember 2024 ini masih merujuk pada aturan lama yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Lantas berapa besaran iuran BPJS Kesehatan Desember 2024? Yuk, simak ulasan lengkap di bawah ini yang brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Selasa (10/12).

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Terbaru Mulai 9 Desember 2024

Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan besar pada iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024.

Bagi masyarakat umum, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi.

Perubahan ini dilakukan seiring dengan upaya untuk memberikan akses kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Kemenag Beri Perlindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS, Ini Kriterianya

Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:

Kelas ini adalah pilihan bagi peserta dengan penghasilan terbatas, namun tetap membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.

Iuran peserta PBI yang ditanggung pemerintah.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah kelompok masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Skema ini memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus membayar sendiri.

Keluarga tambahan penerima upah

Untuk keluarga pekerja penerima upah, tarif BPJS nya sama yakni 1 persen dari gaji Pekerja Penerima Upah (PPU).

Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Besaran Iuran di Tahun 2021

Pada tahun depan, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021. Namun, ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3. Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu:

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaminan kesehatan masyarakat akan berubah sistem. Tahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

Namun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti dikutip Sabtu (20/4/2024).

Di website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

"Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," kata Prof Ghufron.

Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

BPJS Kesehatan Kelas 1:

Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 2:

Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 3:

Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:

Hak rawat kelas 3: Rp 165.000

Hak rawat kelas 2: Rp 220.000

Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.

Saksikan video di bawah ini:

Iuran peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Untuk peserta yang bekerja di sektor BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, tarif iuran juga ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Sama seperti peserta di lembaga pemerintah, 4% dibayar oleh pemberi kerja serta 1% oleh peserta.

foto: freepik.com/freepik

Daftar tarif iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

foto: freepik.com/rawpixel.com

Pada ketentuan Perpres 63/2022, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kelompok peserta. Mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga peserta mandiri, dengan rincian berikut:

Denda pelayanan bagi peserta tertunggak.

Jika peserta tertunggak memperoleh layanan rawat inap dalam periode tertentu, denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal akan dikenakan. Perhitungan denda didasarkan pada jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dengan batas tertinggi Rp 30 juta. Untuk peserta PPU, denda ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan sambil tetap memberikan akses yang terjangkau bagi masyarakat. Bagi peserta, penting untuk memahami perubahan ini dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu untuk menghindari kendala layanan kesehatan.

IDXChannel - Iuran BPJS kelas 3 2024 penting diketahui setiap pesertanya. Iuran peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran bagi PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah seluruhnya.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan. Jika terlambat membayar, maka tidak akan dikenakan denda. Denda akan dikenakan saat dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (4/12/2024), IDX Channel telah merangkum iuran BPJS kelas 3 2024, sebagai berikut.